UPPKHKedungwaringin: News
Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Monday, February 7, 2022

Download Laporan bulanan Lapbul Pendamping PKH Tahun 2022



Pkhkedungwaringin - Hampir 4 Tahun blog ini tidak efektif dan nyaris tidak bisa digunakan kembali, tapi kenyataan berkata lain, alhamdulillah akhirnya blog ini sudah kembali aktif.

Beberapa tahun lalu kami sudah membuat artikel tentang Download Laporan bulanan Lapbul Pendamping PKH begitu luar biasa respon teman-teman pendamping dari seluruh Tanah Air, sebagai bentuk apresiasi dari teman-teman, dalam kesempatan kali ini admin coba menshare ulang mengenai Laporan Bulanan (Lapbul) pendamping yang terbaru.



Tugas Rutin Pendamping PKH

  1. Melakukan Pemutakhiran Data
  2. Melakukan kegiatan verifikasi pelaksanaan kewajiban peserta PKH
  3. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus Pengaduan, dengan cara menerima, mencatat, menyelesaikan, maupun memfasilitasi ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi.
  4. Melakukan kunjungan ke rumah Peserta PKH yang tidak hadir dalam pertemuan kelompok dan atau yang tidak memenuhi komitmen
  5. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat
  6. Melakukan koordinasi dengan Penyedia Layanan Kesehatan dan Pendidikan, yang dilaksanakan minimal satu sekali dalam sebulan di unit pelayanan (sekolah/ puskesmas yang dipilih secara rotasi atau berdasarkan kemudahan akses.
  7. Melakukan pertemuan kelompok bulanan dengan seluruh anggota peserta PKH

Tugas Pencatatan dan Pelaporan :

1. Tugas Pencatatan

Setiap aspek kegiatan dalam PKH perlu dicatat, dilaporkan dan ditindaklanjuti agar proses pengendalian, keberlangsungan dan pengembangan program dapat berjalan sesuai tujuan dan sasarannya. Bentuk pencatatan disesuaikan dengan formulir/format yang telah ditentukan.

A. Catatan Harian Pendamping PKH

Berisi catatan seluruh kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya, termasuk kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya

B. Catatan Kegiatan Mingguan atau Check-list Kegiatan Pendamping PKH (CKP)

Berisi kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya yang ditandatangani dan dicap oleh petugas instansi terkait. Check-list kegiatan Pendamping PKH menjadi dasar dalam pembuatan laporan bulanan.

2. Tugas Pelaporan

Rencana dan realisasi kegiatan Pendamping PKH wajib dilaporkan kepada UPPKH Kabupaten/Kota secara rutin tiap bulan dengan menggunakan format laporan yang telah ditentukan

Nah pad point terakhir adalah kewajiban seorang pendamping PKH adalah wajib melaporkan Kegiatannya selama setiap bulan, dimana laporan itu adalah sifatnya wajib bagi setiap pendamping, apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, siap-siap aja sang pendamping mendapat Free Kick ...hehehe..

Untuk meringankan hal tersebut Mimin coba berbagi neh perihal laporan Bulanan tersebut,.semoga membantu yah teman-teman pendamping...semangattttt

Via Gdrive


Via Mediafire

Pasword Winrar : PKHSIPKedungwaringin






Wednesday, March 9, 2016

Mensos: Jangkauan PKH akan terus diperluas

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jangkauan Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus diperluas dengan menambah jumlah peserta program.
"Program ini akan terus mendapatkan perluasan. Bahkan Presiden sudah memberikan sinyal pada sidang kabinet yang lalu kalau program ini akan diperluas," katanya di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (9/1).
Hal itu disampaikan Mensos setelah meninjau tiga rumah penerima PKH di Kabupaten Sumenep. Pada peninjauan tersebut Mensos juga memberikan paket sembako kepada mereka.
Perluasan PKH dilakukan karena program tersebut menurut survei Bank Dunia merupakan satu-satunya program yang dapat mempersempit "ghini ratio" (tingkat kesenjangan) dan memutuskan rantai kemiskinan.
Menurut Khofifah, rencana Presiden untuk melakukan perluasan penjangkauan PKH sampai 1 persen dari PDB seperti suksesnya Brasil dalam menurunkan angka kemiskinan.
"Kalau satu persen dari PDB itu bisa meluaskan sampai Rp110 triliun padahal tahun ini baru mencapai Rp9,9 triliun dan tahun kemarin baru Rp5,6 triliun," tambah dia.
Pada 2015, jumlah peserta PKH sebanyak 3,5 juta dan akan diperluas menjadi 6 juta peserta pada 2016. 
Signifikannya PKH dalam memutus rantai kemiskinan dan mempersempit "ghini ratio" maka program-program komplementaritas akan dimaksimalkan oleh Kemensos.
Antara lain adalah penerima PKH juga akan menerima program rumah tinggal layak huni (rutilahu), maka pada 2016 sebanyak 70 persen program rutilahu diprioritaskan untuk penerima PKH dan 70 persen program Kube diprioritaskan untuk PKH.
"Sehingga pengintegrasian dari seluruh intervensi program penanganan fakir miskin itu akan diprioritaskan pada penerima PKH," ujar Khofifah. (Ant)

Monday, November 9, 2015

Anggaran PKH meningkat Tahun Depan

foto by: Tim Uppkh Kec.Kedungwaringin

 
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program keluarga harapan (PKH) tidak ada kaitannya dengan naik turunnya harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, PKH adalah program pemerintah yang berkelanjutan.
Buktinya, tutur Khofifah, PKH kembali dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Pada APBN 2016, alokasi anggaran PKH meningkat 11 persen untuk keluarga tingkat sosial ekonomi terendah.

Keberlanjutan program tersebut, menurut Khofifah, sangat penting apabila terjadi guncangan sosial. Sehingga, masyarakat masih bisa bertahan.
"Ini artinya, PKH tidak ada kaitan dengan harga BBM. PKH adalah program berkelanjutan," ujarnya
sumber: http://lampung.tribunnews.com

Wednesday, November 26, 2014

Kelanjutan Program PKH Tahun 2015


Pemerintah memiliki komitmen untuk meneruskan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah digulirkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya.
Sebab, program tersebut dinilai memiliki manfaat besar dalam mengangkat kesejahteraan rumah tangga sangat miskin di Indonesia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan, PKH mempunyai kontribusi besar dalam pengentasan kemiskinan di negeri ini. Program tersebut terbukti mampu mengubah status keluarga sangat miskin (KSM) menjadi keluarga dengan tingkat ekonomi yang jauh lebih baik.

"Saya melihat sendiri kontribusi program ini dalam pengentasan kemiskinan. Di Pandeglang, Banten, ada 100 KSM penerima PKH yang sudah 'naik pangkat' menjadi keluarga produktif," ujar Khofifah saat dihubungi, Rabu (12/11).

Dijelaskannya, keluarga-keluarga sangat miskin yang sudah 'naik kelas' tersebut mulai tahun depan tidak lagi menerima PKH.
Kendati demikian, kata Khofifah, pemerintah tetap memberikan pendampingan untuk memperkuat status ekonomi mereka sebagai keluarga produktif. Salah satunya adalah lewat bantalan kelompok usaha bersama.

PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang dikelola Kemensos sebagai upaya pelembagaan mekanisme perlindungan dan jaminan sosial bagi keluarga sangat miskin yang jumlahnya mencapai 5 persen dari total rumah tangga yang ada di Indonesia. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2007 lalu.

"Jadi, sasaran PKH berbeda dengan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru kami luncurkan beberapa waktu lalu. Sasaran PKH adalah keluarga sangat miskin yang levelnya berada di paling bawah, sedangkan penerima KKS adalah keluarga miskin," jelasnya.

Khofifah menambahkan, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) berkomitmen untuk melanjutkan PKH pada tahun depan, mengingat manfaatnya yang besar bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.
"Kami tidak akan mengganti program bagus yang sudah ada sebelumnya. Apalagi, pagu anggaran PKH sudah ada dalam APBN 2015," ujar Khofifah.

Terpisah, mantan Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri berharap agar program-program yang menjadi prioritas nasional di Kemensos sebelumnya tetap dilanjutkan. Salah satunya adalah PKH. Menurutnya, saat ini masih terdapat 3 juta rumah tangga sangat miskin yang membutuhkan bantuan lewat program tersebut.

"Mudah-mudahan pemerintah Jokowi-JK tidak mengubah PKH dengan kebijakan yang baru. Sayang saja kalau diubah. Jika program yang sudah berjalan selama tujuh tahun ini terus dilanjutkan secara profesional, saya yakin, keluarga sangat miskin bisa langsung keluar dari garis kemiskinan," ujar Salim.

Saturday, September 27, 2014

Lowongan Pekerjaan Program Keluarga Harapan II Tahun 2014


UPPKH Kedungwaringin Bekasi - PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

  • PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  • PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  • Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Pada Tahun 2014 kemsos kembali membuka Daftar Lowongan Pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH) untuk seluruh Indonesia.

Bagi anda yang berminat silahkan kunjungan langsung di : http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/

Berikut beberapa Formasi yang dibutuhkan :
  1. Manajer UPPKH : Kirim Lamaran KLIK DISINI
  2.  Koordinator Divisi Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKH : Kirim Lamaran KLIK DISINI
  3. Koordinator Divisi Implementasi Lapangan : Kirim Lamaran Klik Disini
  4. Koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) : KLIK DISINI
  5. Koordinator Sub Divisi Database dan Aplikasi : Kirim Lamaran Klik Disini
  6. Koordinator Sub Divisi Operasi dan Pemeliharaan :  Kirim Lamaran Klik Disini
  7. Koordinator Sub Divisi Monitoring, Evaluasi dan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) (Barat/Tengah/Timur) : Kirim Lamaran Klik Disini 
  8. Staf Komunikasi dan Pemasaran Sosial :  Kirim Lamaran Klik Disini 
  9. Staf Administrasi Pengembangan SDM :   Kirim Lamaran Klik Disini
  10.  Staf Pengadaan Barang dan Jasa : Kirim Lamaran Klik Disini
  11. Programmer :   Kirim Lamaran Klik Disini
  12. Administrator Database
  13. Administrator Jaringan
  14. Data Analis

atau Klik Disini

Batas pendaftaran 27 September Pukul 06.00 WIB s/d 05 Oktober Pukul 24.00 WIB 2014.





Sumber artikel: http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/

Wednesday, July 30, 2014

Presiden SBY teken PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa


JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan pertimbangan melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain. Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen; b. ADD Rp 500 juta–Rp 700 juta digunakan maksimal 50 persen; c. ADD Rp 700 juta–Rp 900 juta digunakan maksimal 40 persen; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30 persen. “Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap a. kepala desa; b. sekretaris desa paling sedikit 70 persen dari penghasilan kepala desa setiap bulan; c. perangkat desa paling sedikit 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 ayat (4a,b,c) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu. Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa. PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota). Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.

Sementara itu, penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh APBD. “Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa,” bunyi Pasal 91 PP ini. Disebutkan dalam PP ini, pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). PP ini juga menegaskan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

Sunday, July 27, 2014

pkh kedungwaringin mengucapkan Selamat hari raya Idul fitri 1435 Hijriah


Hari demi hari telah terasa dan terlewati, bulan demi bulan juga telah terlampaui, tahunpun telah berganti, seiring waktu yang telah berlalu, dan segala apapun yang telah terlewati, segala kekhilafan mungkin telah ikut mengiringi, dengan segenap hati kami mengucapkan selamat hari raya idul fitri, Mohon maaf lahir dan bathin
Segenap Pengurus Unit Pengelola Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Kedungwaringin 
Mengucapkan
"SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1435 H"
Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Wa Ja’alanallahu Minal ‘Aidin Wal Faizin

Sunday, February 9, 2014

Alokasi Bantuan PKH 2014 Mencapai Rp. 5,2 triliun

JAKARTA investor.co.id - Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp. 55,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014.

Hal itu dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan pidato keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2014 beserta Nota Keuangannya di hadapan DPR RI dan DPD RI di Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat.

Menurut Presiden, anggaran bantuan sosial tersebut ditujukan terutama untuk melanjutkan program-program perlindungan sosial di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Selain itu, alokasi anggaran juga kita cadangkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi dalam penanggulangan bencana," katanya.

Sementara itu untuk memperkuat pelaksanaan empat klaster penanggulangan kemiskinan, Kepala Negara menyatakan, pada 2014 pemerintah akan meningkatkan program Bantuan Tunai Bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Program tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

"Dalam RAPBN tahun 2014, alokasi anggaran PKH sebesar Rp5,2 triliun, menjangkau sasaran sebanyak 3,2 juta RTSM," kata Presiden.

Menyinggung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Presiden Yudhoyono menyatakan, akan terus dilanjutkan karena program tersebut langsung melibatkan masyarakat.

Anggaran PNPM Mandiri, lanjutnya, dialokasikan sebesar Rp14,4 triliun dengan rincian program PNPM Mandiri perdesaan Rp9,3 triliun dengan sasaran 5.260 kecamatan dan program PNPM Mandiri perkotaan senilai Rp2,0 triliun dengan sasaran 11.066 kelurahan.

Sementara itu, pada 2014 pemerintah akan mulai melaksanakan secara bertahap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan perlindungan sosial (social security) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Presiden, pada 2013 pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran berupa Penyertaan Modal Negara pada masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Untuk 2014, sebagai tahun pertama pelaksanaan sistem jaminan ini, khususnya jaminan kesehatan, pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan upaya perbaikan," katanya.

Langkah-langkah tersebut, tambah Presiden SBY, di antaranya dengan meningkatkan kapasitas puskesmas-puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah terutama penambahan tempat tidur kelas III.

"Selain itu juga dipersiapkan penyediaan tenaga medis yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu khusus bagai fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan iuran kepada mereka yang dikelompokkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar dapat ikut serta dan terlayani oleh sistem jaminan sosial.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat lainnya, menurut Presiden, wajib membayar iuran dengan jumlah nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan ditingkatkannya iuran PBI menjadi Rp19.225 per orang per bulan, kita harapkan penyedia layanan kesehatan swasta makin aktif ikut serta dalam penyediaan layanan kesehatan ini," ujar Presiden.(ant/hrb)

Bakti Sosial Pasca Banjir Kedungwaringin

KEDUNGWARINGIN, Gobekasi.com -USAI banjir yang menggenai sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi menghelat karya bakti (karbak) pembersihan dan pengangkatan sampah luapan kali Citarum dan Cibeet di wilayah Koramil 13/Bekasi, kemarin.

Dalam kesempatan itu, para personel bergotong royong membersihkan fasilitas umum (Fasum) di sepanjang Jalan Bojongsari dan Sekolah Dasar Negeri 01, 03 dan 04 Bojongsari, Kedungwaringin.

Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi, Letnan Kolonel Inf Zainul Bahar didampingi Danramil 0509-13/Kedungwaringin, Kapten Inf Aris Supriadi mengatakan, kegiatan pasca banjir kali ini disasarkan pada tempat fasilitas-fasilitas umum seperti sekolah dan jalan, sehingga fasilitas tersebut bisa segera dimanfaatkan dan warga dapat beraktivitas seperti sediakala. ’’Karbak (Karya Bakti) kali ini diarahkan di fasilitas umum agar cepat bisa digunakan kembali,” ujar Zainul Bahar.

Letkol Inf Zainul Bahar menjelaskan, wilayahnya yang terkena dampak banjir ada sekitar 11 Koramil, dan sekarang masih ada yang belum surut yakni di Koramil 0509-02/Tarumajaya dan Koramil 0509-03/Cabangbungin. Oleh karena itu, karbak ini disasarkan di tempat-tempat yang sudah surut semisalnya di wilayah Koramil 13/Kedungwaringin.

’’Kegiatan seperti ini akan berlanjut, tidak hanya hari ini (kemarin) saja dan kami pun akan koordinasi dengan unsur Muspida Bekasi dengan sasaran yang lebih besar lagi,” jelasnya. 



Zainul memaparkan, dalam kegiatan Karbak ini pihaknya menerjunkan jajaran Kodim 0509 dibantu Korem 051/Wijayakarta dan Batalyon Armed 07/ 105 GS, dengan kekuatan sekitar 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) dan Muspika Kedungwaringin.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 03 Bojongsari, Netty Sadris menambahkan, kegiatan seperti ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan benar-benar membantu, agar kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa segera berjalan.

Dia mengakui, kegiatan ini adalah yang kedua kalinya dari TNI tanggal 18 dan 27 Januari. ’’Kegiatan ini sangat membantu sekali, karena dengan bantuan yang di berikan oleh Koramil dan Dandim, membuat kita dapat beraktivitas seperti biasa lagi,” pungkasnya. (arm)

Pencairan PKH Kedungwaringin Tahap IV 2013

Kantor Pos Cabang Kedungwaringin pada awal Tahun 2014 mencairkan bantuan kepada warga miskin dalam  Program Keluarga Harapan (PKH) Kamis - Selasa (15-21/1/2014). Pada Pencairan PKH Tahap IV Tahun 2013 ini sebanyak 1.285 keluarga mendapatkan bantuan uang senilai total Rp 783.200.000.
Sementara itu, PKH Tahap IV direncanakan bisa cair sekitar Bulan Maret 2014 mendatang.
Koordinator PKH Kecamatan Kedungwaringin, Mulyadi, SH, mengatakan "pencairan PKH dilaksanakan di kantor pos Cabang Kedungwaringin relatif berjalan kondusif tanpa ada hambatan,masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan dengan nilai bervariasi sesuai dengan kondisi keluarga tersebut".
Satu keluarga menerima Rp800.000-Rp2,8 juta selama setahun, yang pencairannya dibagi empat tahap. Dia memberi gambaran sebuah keluarga yang memiliki ibu hamil dan beberapa anak sekolah, bisa menerima bantuan yang nilainya lebih besar.
Ya sudah mulai dicairkan mulai Kamis (15 Januari 2014). Kami jadwalkan lima hari agar tidak terjadi penumpukan. Untuk Tahap IV ini diberikan kepada 1.285 keluarga, nilai bantuan totalnya Rp 783.200.000. Setelah ini, masih ada pencairan PKH Tahap I Maret 2014 nanti,” terang Mulyadi, saat mendampingi Proses Pencairan PKH Tahap IV di kantor Pos Cabang Kedungwaringin, kamis (15/1/2014).
 Pada pencairan Tahap IV Tahun 2013 ini Kecamatan kedungwaringin terbagi menjadi 7 Desa diantaranya (Desa Kedungwaringin, Desa Bojongsari, Desa Waringinjaya, Desa Karangsambung, Desa Karangharum, Desa Mekarjaya dan Desa Karangmekar).
Para Peserta begitu antusias saat mengantri dalam proses pencairan kali ini, karena uang tersebut begitu berharga bagi mereka untuk keperluan dalam Kesehatan dan pendidikan anak-anaknya..
Para pendamping berharap dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai komitmen awal saat pertemuan awal dengan para peserta, semoga..


Writter by: a nurjamal/pendamping Desa.Karangmekar,
Dedikasi untuk:Pkh Kedungwaringin Kab.Bekasi

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Sosial Budaya