JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan pertimbangan melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain. Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk kepala desa dan
perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang
berjumlah kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen; b. ADD
Rp 500 juta–Rp 700 juta digunakan maksimal 50 persen; c. ADD Rp 700
juta–Rp 900 juta digunakan maksimal 40 persen; dan d. ADD di atas Rp 900
juta digunakan maksimal 30 persen. “Bupati/wali kota menetapkan besaran
penghasilan tetap a. kepala desa; b. sekretaris desa paling sedikit 70
persen dari penghasilan kepala desa setiap bulan; c. perangkat desa
paling sedikit 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa setiap
bulan,” bunyi Pasal 81 ayat (4a,b,c) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 itu. Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan
tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan
lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa. PP ini menyebutkan,
penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan
lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN
dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota). Adapun penyelenggaraan
kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN, yang
dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan
melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.
Sementara itu, penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh
pemerintah daerah didanai oleh APBD. “Seluruh pendapatan desa diterima
dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan
dalam APB desa,” bunyi Pasal 91 PP ini. Disebutkan dalam PP ini,
pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran
yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD
Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan
dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10
persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD
setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). PP ini juga menegaskan,
pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen
dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen
itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya
dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi dari desa masing-masing.