Monday, March 21, 2016
Thursday, March 17, 2016
Wednesday, March 9, 2016
Download Laporan bulanan Lapbul Pendamping PKH
- Melakukan Pemutakhiran Data
- Melakukan kegiatan verifikasi pelaksanaan kewajiban peserta PKH
- Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus Pengaduan, dengan cara menerima, mencatat, menyelesaikan, maupun memfasilitasi ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi.
- Melakukan kunjungan ke rumah Peserta PKH yang tidak hadir dalam pertemuan kelompok dan atau yang tidak memenuhi komitmen
- Melakukan koordinasi dengan aparat setempat
- Melakukan koordinasi dengan Penyedia Layanan Kesehatan dan Pendidikan, yang dilaksanakan minimal satu sekali dalam sebulan di unit pelayanan (sekolah/ puskesmas yang dipilih secara rotasi atau berdasarkan kemudahan akses.
- Melakukan pertemuan kelompok bulanan dengan seluruh anggota peserta PKH
Tugas Pencatatan dan Pelaporan :
1. Tugas Pencatatan
Setiap aspek kegiatan dalam PKH perlu dicatat, dilaporkan dan ditindaklanjuti agar proses pengendalian, keberlangsungan dan pengembangan program dapat berjalan sesuai tujuan dan sasarannya. Bentuk pencatatan disesuaikan dengan formulir/format yang telah ditentukan.
A. Catatan Harian Pendamping PKH
Berisi catatan seluruh kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya, termasuk kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya
B. Catatan Kegiatan Mingguan atau Check-list Kegiatan Pendamping PKH (CKP)
Berisi kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya yang ditandatangani dan dicap oleh petugas instansi terkait. Check-list kegiatan Pendamping PKH menjadi dasar dalam pembuatan laporan bulanan.
2. Tugas Pelaporan
Rencana dan realisasi kegiatan Pendamping PKH wajib dilaporkan kepada UPPKH Kabupaten/Kota secara rutin tiap bulan dengan menggunakan format laporan yang telah ditentukan
Nah pad point terakhir adalah kewajiban seorang pendamping PKH adalah wajib melaporkan Kegiatannya selama setiap bulan, dimana laporan itu adalah sifatnya wajib bagi setiap pendamping, apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, siap-siap aja sang pendamping mendapat Free Kick ...hehehe..
Untuk meringankan hal tersebut Mimin coba berbagi neh perihal laporan Bulanan tersebut,.semoga membantu yah teman-teman pendamping...semangattttt
Link download ada pada akhir artikel ini
terimakasih atas perhatiannya
salam sukses
Demi kenyamanan bersama, file terprotect/terpasword mohon hubungi admin.. :)
- Melakukan kegiatan verifikasi pelaksanaan kewajiban peserta PKH
- Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus Pengaduan, dengan cara menerima, mencatat, menyelesaikan, maupun memfasilitasi ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi.
- Melakukan kunjungan ke rumah Peserta PKH yang tidak hadir dalam pertemuan kelompok dan atau yang tidak memenuhi komitmen
- Melakukan koordinasi dengan aparat setempat
- Melakukan koordinasi dengan Penyedia Layanan Kesehatan dan Pendidikan, yang dilaksanakan minimal satu sekali dalam sebulan di unit pelayanan (sekolah/ puskesmas yang dipilih secara rotasi atau berdasarkan kemudahan akses.
- Melakukan pertemuan kelompok bulanan dengan seluruh anggota peserta PKH
Tugas Pencatatan dan Pelaporan :
1. Tugas Pencatatan
Setiap aspek kegiatan dalam PKH perlu dicatat, dilaporkan dan ditindaklanjuti agar proses pengendalian, keberlangsungan dan pengembangan program dapat berjalan sesuai tujuan dan sasarannya. Bentuk pencatatan disesuaikan dengan formulir/format yang telah ditentukan.
A. Catatan Harian Pendamping PKH
Berisi catatan seluruh kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya, termasuk kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya
B. Catatan Kegiatan Mingguan atau Check-list Kegiatan Pendamping PKH (CKP)
Berisi kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya yang ditandatangani dan dicap oleh petugas instansi terkait. Check-list kegiatan Pendamping PKH menjadi dasar dalam pembuatan laporan bulanan.
2. Tugas Pelaporan
Rencana dan realisasi kegiatan Pendamping PKH wajib dilaporkan kepada UPPKH Kabupaten/Kota secara rutin tiap bulan dengan menggunakan format laporan yang telah ditentukan
Nah pad point terakhir adalah kewajiban seorang pendamping PKH adalah wajib melaporkan Kegiatannya selama setiap bulan, dimana laporan itu adalah sifatnya wajib bagi setiap pendamping, apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, siap-siap aja sang pendamping mendapat Free Kick ...hehehe..
Untuk meringankan hal tersebut Mimin coba berbagi neh perihal laporan Bulanan tersebut,.semoga membantu yah teman-teman pendamping...semangattttt
Link download ada pada akhir artikel ini
terimakasih atas perhatiannya
salam sukses
Link Download langsung :
atau mirror link
Demi kenyamanan bersama, file terprotect/terpasword mohon hubungi admin.. :)
Download buku kerja pendamping terbaru
Pendamping PKH diperlukan untuk membantu tugas-tugas UPPKH Pusat/Daerah dalam melakukan identifikasi dan melaporkan segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PKH, serta untuk melakukan tindak lanjut penanganan dan penyelesaiannya dalam waktu cepat.
pendamping PKH adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi tertentu dan lulus tes seleksi serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI untuk melakukan pendampingan kepada Peserta PKH berdasaran kontrak kerja dalam kurun waktu tertentu.
Tujuan pendamping : tentu bukan hal mudah menjadi seorang pendamping PKH, dibutuhkan kesehatan fisik yang prima, waktu yang fleksibel, serta masih banyak lagi.
Untuk memudahkan serta sebagai pegangan bagi setiap pendamping PKH, tentunya sangat membutuhkan sebuah buku kerja, sebagai kerangka acuan dalam bekerja.
untuk itu kami Tim UPPKH Kecamatan Kedungwaringin akan sedikit berbagi mengenai buku kerja pendamping. lihat pada akhir artikel ini.
terimakasih atas perhatiannya..
salam sukses
Link Download langsung :
atau
Mensos: Jangkauan PKH akan terus diperluas
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jangkauan Program
Keluarga Harapan (PKH) akan terus diperluas dengan menambah jumlah
peserta program.
"Program ini akan terus mendapatkan
perluasan. Bahkan Presiden sudah memberikan sinyal pada sidang kabinet
yang lalu kalau program ini akan diperluas," katanya di Sumenep, Jawa
Timur, Sabtu (9/1).
Hal itu disampaikan Mensos setelah
meninjau tiga rumah penerima PKH di Kabupaten Sumenep. Pada peninjauan
tersebut Mensos juga memberikan paket sembako kepada mereka.
Perluasan PKH dilakukan karena program tersebut menurut survei Bank
Dunia merupakan satu-satunya program yang dapat mempersempit "ghini
ratio" (tingkat kesenjangan) dan memutuskan rantai kemiskinan.
Menurut Khofifah, rencana Presiden untuk melakukan perluasan
penjangkauan PKH sampai 1 persen dari PDB seperti suksesnya Brasil dalam
menurunkan angka kemiskinan.
"Kalau satu persen dari PDB itu
bisa meluaskan sampai Rp110 triliun padahal tahun ini baru mencapai
Rp9,9 triliun dan tahun kemarin baru Rp5,6 triliun," tambah dia.
Pada 2015, jumlah peserta PKH sebanyak 3,5 juta dan akan diperluas menjadi 6 juta peserta pada 2016.
Signifikannya PKH dalam memutus rantai kemiskinan dan mempersempit
"ghini ratio" maka program-program komplementaritas akan dimaksimalkan
oleh Kemensos.
Antara lain adalah penerima PKH juga akan
menerima program rumah tinggal layak huni (rutilahu), maka pada 2016
sebanyak 70 persen program rutilahu diprioritaskan untuk penerima PKH
dan 70 persen program Kube diprioritaskan untuk PKH.
"Sehingga pengintegrasian dari seluruh intervensi program penanganan
fakir miskin itu akan diprioritaskan pada penerima PKH," ujar Khofifah.
(Ant)
Sumber : www.antaranews.com