UPPKHKedungwaringin: Kesehatan
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

Thursday, January 22, 2015

Fungsi Kesehatan Masyarakat

Menurut Winslow, yang di maksud dengan Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah suatu ilmu dan keterampilan untuk mencegah penyakit, memperpanjang masa hidup, memelihara kesehatan jasmani dan rohani dengan jalan usaha masyarakat yang terorganisir untuk penyehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, pendidikan setiap orang dalam prinsip-prinsip kesehatan perorangan.

Prinsip-Prinsip Kesehatan Masyarakat 

Agar usaha kesehatan masyarakat dapat terlaksana dengan baik ada beberapa prinsip pokok yang harus terpenuhi, yaitu :

1. Usaha kesehatan masyarakat lebih mengutamakan pencegahan (preventif)
    daripada pengobatan (kuratif).
2. Dalam melaksanakan melaksanakan tindakan pencegahan selalu menggunakan
    cara-cara yang ringan biaya dan berhasil baik
3. Melaksanakan kegiatannya lebih menitik beratkan kepada masyarakat.
4. Dalam melibatkan masyarakat sebagai pelaku maka sasaran yang diutamakan
    adalah masyarakat yang terorganisir.
5. Lebih mengutamakan masalah kesehatan masyarakat yang jika tidak segera
   diatasi akan menimbulkan malapetaka.

Tujuan Kesehatan Masyarakat

Tujuan Umum :
Terciptanya keadaan lingkungan yang sehat, terberantasnya penyakit menular, meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang prinsip-prinsip kesehatan perseorangan, tersedianya berbagai usaha keseehatan yang dibutuhkan masyarakat yang terorganisir dan terlibatnya badan-badan kemasyarakatan dalam usaha kesehatan.

Tujuan Akhir :
Terciptanya jaminan bagi tiap individu masyarakat untuk mencapai suatu derajat hidup yang cukup guna untuk mempertahankan kesehatan.

Tuesday, August 26, 2014

Berbagai Jenis Penyakit Penyimpangan Sosial Dalam Keluarga Dan Masyarakat


A.    PENYIMPANGAN SOSIAL DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT
1.  Pengertian Penyimpangan Sosial
Para siswa, coba perhatikan perilaku kehidupan orang-orang di sekitarmu!  Kamu mungkin akan menemukan perilaku orang-orang yang tidak benar, di samping yaitu perilaku orang-orang yang tidak sesuai dengan norma-norma dan aturan yang berlaku.  Perilaku yang sesuai dengan norma dan aturan inilah yang diharapkan oleh masyarakat,  sedangkan perilaku yang tidak benar tentu tidak diharapkan oleh masyarakat.
Perilaku yang  diharapkan masyarakat ini sering disebut  konformitas, sedangkan perilaku yang tidak sesuai  dengan harapan norma dan aturan masyarakat disebut  penyimpangan sosial. Konformitas dan penyimpangan sosial merupakan dua sisi perilaku masyarakat yang bertentangan. Konformitas cenderung bersifat positif, sedangkan penyimpangan sosial cenderung bersifat negatif. Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat tentu ada norma–norma dan aturan yang membatasi perilaku individu maupun kelompok individu. Norma-norma dan aturan itu dimaksudkan agar kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan teratur,  tertib, aman, dan damai. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak  terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap norma  dan aturan tersebut. Pelanggaran ini dilakukan oleh individu maupun kelompok individu yang kemudian  dikenal dengan penyimpangan sosial.

2.  Penyebab Penyimpangan Sosial
Mengapa orang melakukan penyimpangan sosial?  Faktor apakah yang mendorong mereka melakukan penyimpangan sosial? Tentu ada alasan dan faktor yang mendorong mereka melakukan penyimpangan sosial. Mungkin karena pengaruh lingkungannya; mungkin karena ingin mencapai kepuasan hidup; mungkin hanya ingin meniru orang lain, mungkin ingin hal lain daripada yang lain; mungkin karena ketidak-puasan terhadap sesuatu yang dihadapi; dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain yang menjadi  penyebab orang melakukan penyimpangan sosial. Dari berbagai penyebab itu kita dapat mengidentifikasi penyebab penyimpangan sosial sebagai berikut :
a.   Keadaan keluarga yang berantakan (broken home)
Keluarga merupakan tempat di mana anak atau orang pertama kali melakukan interaksi dengan orang lain. Keluarga memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam pembentukan watak (perangai) seseorang. Oleh karena itulah keadaan keluarga akan sangat mempengaruhi perilaku orang yang menjadi anggota keluarga tersebut. Dalam keluarga yang brocken home biasanya hubugan antaranggota keluarga menjadi tidak harmonis. Keadaan keluarga tidak bisa memberikan ketenteraman dan kebahagiaan pada anggota keluarga. Masing-masing anggota keluarga tidak bisa saling melakukan kendali atas perilakunya. Akibatnya setiap anggota keluarga cenderung berperilaku semaunya, dan mencari kebahagiaan di luar keluarga. Ia tidak menyadari lagi, apakah perilakunya itu melanggar norma-norma kemasyarakatan atau tidak, yan penting mereka merasa bahagia. Hal inilah yang mendorong terjadinya penyimpangan sosial dari masing-masing anggota keluarga.
b.   Persoalan ekonomi
Tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dapat mendorong orang melakukan kegiatan apa saja, asal bisa memperoleh sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Tidak jarang orang mengkhalalkan segala cara untuk mendapatkan uang atau sesuatu, yang dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Hal inilah yang menyebabkan orang melakukan kegiatan tanpa menghiraukan norma-norma dan aturan masyarakat. Akibatnya terjadilah penyimpangan sosial dari orang yang bersangkutan.
c.   Pelampiasan rasa kekecewaan
Penyimpangan sosial bsa juga terjadi sebagai bentuk pelampiasan rasa kecewa seseorang. Apa akibatnya, jika orang  mencintai sesorang, tetapi cintanya ditolak oleh orang yang dicintainya? Apa akibatnya jika seorang anak menginginkan sepeda atau motor, tetapi keinginannya tidak pernah terpenuhi? Apa akibatnya, jika seorang siswa tidak lulus ujian,  pada hal ia sangat berharap lulus ujian?  Tentu rasa kecewa yang ia dapatkan. Kekecewaan ini dapat mendorog orang atau anak yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu yang tanpa kendali. Pelampiasan rasa kekecewaan dapat menimbulkan perilaku di luar kendali orang yang besangkutan. Bahkan ia tidak lagi menghiarukan norma-norma maupun aturan kemasyarkatan, yang penting ia bisa melampiaskan kekecewaannya. Hal inilah yang selanjutnya menimbulkan penyimpangan sosial dari orang /anak tersebut.
d.   Pengaruh lingkungan masyarakat
Penyimpangan sosial bisa juga bterjadi karena pengaruh lingkungan. Orang yang hidup di lingkungan penjudi, akan cenderung ikut berjudi; orang yag berada di lngkungan peminum (pemabuk), akan cenderung ikut mabuk-mabukan; orang yang hidup di lingkungan preman, akan cenderung berperilaku seperti preman. Contoh-contoh tersebut menggambarkan betapa lingkungan mudah mempengaruhi perilaku seseorang yang berada di lingkungan tersebut.Oleh karena itu, apabila kehidupan lingkungan tidak sesuai dengan norma-norma sosial, maka orang yang berada di lingkungan tersebut cenderung juga berperilaku menyimpang. Akibatnya terjadilah penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkungan tersebut.
e.   Ketidaksanggupan menyerap nilai dan norma yang berlaku
Hal ini umumnya terjadi pada para pendatang baru (penduduk baru) di lingkungan yang baru. Para pendatang baru yang tidak mampu menyerap nilai dan norma yang berlaku  atau tidak sanggup menyerap atau memahami norma budaya masyarakat akan cenderung  tidak mampu melakukan kegiatan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Perilaku orang ini cenderung semaunya, karena ketidaktahuannya terhadap norma-norma dan budaya yang ada di masyarakat. Hal inilah yang memungkinkan orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma dan budaya kemasyarakatan. Karena ketidatahuannya terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakat timbullah penyimpangan-penyimpangan sosial dari perilaku orang tersebut.
f.   Pengaruh kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi melahirkan berbagai alat komunikasi dan alat hiburan yang serba canggih. Televesi (TV) dan internet merupakan hasil kemajuan teknologi. Program (acara) televisi tidak semuanya cocok untuk konsumsi anak-anak. Tetapi banyak anak-anak menikmati acara TV yang seharusnya bukan konsumsiya.  Misalnya: acara TV film keras, menyebabkan anak berperangai keras. Perangai keras ini dapat menibulkan perilaku keras pada anak tersebut yang cenderung menyimpang dari kebiasaan masyarakat. Interet dapat disalahgunakan untuk mendapatkan gambar-gambar porno. Akibatnya anak-anak yang belum cukup umur sudah menikmati gambar-gambar porno. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap perilaku anak tersebut. Besar kemungkinan anak akan berperilaku seks yang menyimpang. Ini berarti anak telah melakukan  penyimpangan terhadap norma-norma sosial.

B.  BENTUK-BENTUK PENYIMPANGAN SOSIAL DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT
1.   Penyimpangan Primer dan Sekunder
Penyimpangan sosial dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu penyimpangan primer
dan penyimpangan sekunder. Apabila penyimpangan sosial itu bersifat sementara, tidak didominasi oleh si pelaku, dan masyarakat masih bersedia mentolerir, maka penyimpangan sosial ini dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan primer.  Contoh, membolos sekolah, membolos kerja, menyontek ketika ulangan, pelanggaran rambu lalu lintas. Namun apabila penyimpangan itu bersifat sementara maupun berkelanjutan, didominasi oleh si pelaku, dan masyarakat sudah tidak dapat mentolerir, maka penyimpangan sosial itu dikategorikan sebagai penyimpangan sekunder. Contoh, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan.
2.   Penyimpangan Sosial Individu dan Kelompok
Penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat dapat dilakukan oleh seseorang secara individual maupun secara kelompok. Apaila penyimpangan sosial dilakukan secara individual, maka penyimpangan sosial itu dikategorikan sebagai penyimpangan individual. Contoh, pelajar tidak mau belajar, santri di pondok tidak mau mengaji. Namun apabila penyimpangan sosial dilakukan secara kolektif (berkelompok), maka penyimpangan sosial itu dikategorikan sebagai penyimpangan kelompok. Penyimpangan kelompok biasanya memiliki dampak yang lebih kuat bagi lingkungan dan masyarakat, dibanding dengan penyimpangan individu. Hal ini disebabkan penyimpangan kelompok biasanya memiliki pengaruh yang luas dan kuat terhadap lingkungan dan masyarakat. Contoh,  aksi protes, mogok kerja, demonstrasi, gerakan pengacau.

C.    CONTOH PENYIMPANGAN SOSIAL DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT YANG MERUPAKAN PENYAKIT SOSIAL

1.   Minuman Keras (Miras)
Minuman keras adalah minuman dengan kandungan alkohollebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis UlamaIndonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol,berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman kerasdan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya.
Adapun yangdimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaianyang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, padadasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatanatau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya.Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minumantradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu ataum minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan
masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk
minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.

2.   Penyalahgunaan Narkotika
Pada awalnya, narkotika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotika : Heroin, Ganja, Ekstasi, Shabu-Shabu,  Amphetamin, Inhalen
3.   Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok. Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah  mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang
nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.
4.   Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral para pelaku.
5.   Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseoran yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang berkedok  budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.
6.   Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentang- nya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut.
Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang di-
sebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.

D.    AKIBAT-AKIBAT PENYIMPANGAN SOSIAL DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi pelaku maupun bagi kehidupan masya- rakat pada umumnya.
1.   Dampak Bagi Pelaku
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut :
a.   Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b.   Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c.   Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d.   Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
2.   Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
Perilaku penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini :
a.   Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b.   Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c.   Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d.   Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.

Tulisan di atas merupakan Bab VII dari Modul IPS kelas VIII Semester 1 oleh NONO SARMINO, S.Pd.

Wednesday, March 19, 2014

Bupati Bekasi Sosialisasi BPJS Kedungwaringin

Kedungwaringin UPPKH Kdw - Ibu Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) melaksanakan kunjungan kerja keseluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi dalam rangka Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk warga Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan kali ini Bupati Bekasi mensosialisasikan BPJS di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kab.Bekasi, bertempat di Aula PGRI Kecamatan Kedungwaringin. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kedungwaringin, Unsur Muspika Kedungwaringin, Anggota PPK Kecamatan Kedungwaringin,Para Kepala Desa Se-Kecamatan Kedungwaringin, Para Kepala Dusun, Para Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat setempat.

Pada kata sambutannya Bupati Bekasi menjelaskan betapa pentingnya Program BPJS ini untuk Masyarakat Kedungwaringin Khususnya untuk masyarakat Kedungwaringin, beliau juga mengingat kan bahwa manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
  • Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal)

 Berikut kami jelaskan apa Itu BPJS, pengertian serta manfaatnya: 

Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com. 

1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 

Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu). 
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. 
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. 

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. 

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.

7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.

11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.

12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.


Berikut tempat pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia:
KANTOR PUSAT
gedung askes kantor pusat-baru
JL. Let.Jend. Suprapto
Cempaka Putih Kotak Pos 1391/JKT
Telp. 4212938, Fax. 4212940

Bekasi
Jl. A. Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No. 2) Bekasi 17141
Telp : (021) 8847071,Fax : (021) 88851929
Hotline Service : 0812 858 2705


atau anda bisa buka link ini untuk info lebih detail:

www.bpjs-kesehatan.go.id 
 Di ambil dari berbagai sumber.
Terimakasih Semoga bermanfaat,silahkan meninggalkan pesan di kolom yang telah kami sediakan

Tuesday, March 11, 2014

Puskesmas Kedungwaringin Mitra PKH

UPPKH KDW - Puskesmas Kedungwaringin merupakan mitra pkh Kec.Kedungwaringin di bidang kesehatan, sesuai dengan komitmen awal Pendamping dengan peserta PKH diwilayah kerja Kecamatan kedungwaringin.
Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.

2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:

1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).

 

Konsep Dasar Posyandu

Pengertian : 
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakati (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.  
Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.

UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya. 

Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mam[u mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dangan memanfaatkan potensi setempat. Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah proses pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien) secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan klien, serta proses membantu klien, agar klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude), dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice). 
Pelayanan kesehatan dasar di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang mencakup sekurang – kurangnya 5 (lima) kegiatan, yakni Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.
Tujuan Posyandu : 
  1. Tujuan Umum :   
Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB)   dan Angka Kematian Anak Balita (AKABA) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

    2.      Tujuan Khusus :
a.   Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
b.     Meningkatknya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
c.  Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
d.      Membudayakan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
e.   Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
f.   Menghimpun potensi untuk berperan serta secara aktif meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu, bayi, balita dan keluarga.

BERIKUT NAMA-NAMA POSYANDU PUSKESMAS KEDUNGWARINGIN

No Nama Desa
Nama Posyandu  Alamat
1 Bojong Sari 1 Garuda 1 Gang Mesjid


2 Garuda 2 Blok Sengon


3 Garuda 3 Kp. Bojong


4 Garuda 4 Bojong Poncol


5 Garuda 5 Mareleng


6 Garuda 6 Paketingan
2 Kedungwaringin 7 Famboyan 1 Stasiun


8 Flamboyan 2 Kp. Pores


9 Flamboyan 3 Kp. Kdung Gede


10 Flamboyan 4 Kp. Tengah


11 Flamboyan 5 Kp. Kedung Gede


12 Flamboyan 6 Kp. Keramat


13 Flamboyan 7 Perumnas
3 Mekar Jaya 14 Merpati 1 Kp. Cebong


15 Merpati 2 Kp. Cebong


16 Merpati 3 Kp. Babakan


17 Merpati 4 Kp. Babakan


18 Merpati 5 Kp. Kapek


19 Merpati 6 Kp. Kapek
4 Karang Mekar 20 Delima 1 Kamurang


21 Delima 2 Wates


22 Delima 3 Kd. Kole


23 Delima 4 Kp. Kandang


24 Delima 5 Jati


25 Delima 6 Jati


26 Delima 7 Kapek


27 Delima 8 Kd. Kole


28 Delima 9 Kd. Kole
Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati S, dkk, 2010. Posyandu dan Desa Siaga.

Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu)

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Sosial Budaya