Kedungwaringin UPPKH Kdw - Ibu Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) melaksanakan kunjungan kerja
keseluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi dalam rangka
Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk
warga Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan kali ini Bupati Bekasi mensosialisasikan BPJS di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kab.Bekasi, bertempat di Aula PGRI Kecamatan Kedungwaringin. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kedungwaringin, Unsur Muspika Kedungwaringin, Anggota PPK Kecamatan Kedungwaringin,Para Kepala Desa Se-Kecamatan Kedungwaringin, Para Kepala Dusun, Para Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat setempat.
Pada kata sambutannya Bupati Bekasi menjelaskan betapa pentingnya Program BPJS ini untuk Masyarakat Kedungwaringin Khususnya untuk masyarakat Kedungwaringin, beliau juga mengingat kan bahwa manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan
preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan
kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko
penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal)
Berikut kami jelaskan apa Itu BPJS, pengertian serta manfaatnya:
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang
belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan
dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih
bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com.
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN
merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan
kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan
sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib
menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa
depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu
khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran)
ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi
bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas
kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang
kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS
Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN
merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan
penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan
Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan
kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3.
Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
-
Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri
dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung
dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah
(pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan
Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk
jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang
terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen
dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh
pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi
iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara
bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4
persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun
mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per
bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh
Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran
iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila
ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari
total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun
sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
-
Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan
mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas
perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja,
penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak
yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga
wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling
dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III
sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang
yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya
oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur
Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem
pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam
formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara
Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri
Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka
pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan
melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di
dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani
dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat
JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti
misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta
JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi
paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit
dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
-
Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko
penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur
Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke
kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal
berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda
akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi
pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini
sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk
biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp
25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang
dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran
premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2
persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh
perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah
membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang
menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas
kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara
fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus
bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk
berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
-
Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas
kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan
selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan
pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar,
kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama
tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur
Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi
peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai
dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan
primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik
pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari
sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu
rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau
penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke
rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan
terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara
eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial
Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS
akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
-
Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis
kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila
peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan
oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka
peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko
BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak
500-400.
Berikut tempat pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia:
KANTOR PUSAT
gedung askes kantor pusat-baru
JL. Let.Jend. Suprapto
Cempaka Putih Kotak Pos 1391/JKT
Telp. 4212938, Fax. 4212940
Bekasi
Jl. A. Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No. 2) Bekasi 17141
Telp : (021) 8847071,Fax : (021) 88851929
Hotline Service : 0812 858 2705
atau anda bisa buka link ini untuk info lebih detail:
www.bpjs-kesehatan.go.id
Di ambil dari berbagai sumber.
Terimakasih Semoga bermanfaat,silahkan meninggalkan pesan di kolom yang telah kami sediakan