Manfaat PKH - UPPKHKedungwaringin

Wednesday, December 11, 2013

Manfaat PKH



Apa hak peserta PKH? Hak peserta PKH adalah:
  1. Menerima bantuan uang tunai. 
  2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku (SD/MI).
  4. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku (SMP/MTs).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments