PENGERTIAN PKH
Program Keluarga
Harapan atau disingkat PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian
uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin/Keluarga Sangat Miskin, selama
Rumah TanggaKeluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
HAK PESERTA
PKH
- Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan.
- Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
- Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal.
- Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)